RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan asusila yang menjerat guru PPPK berinisial AF (33) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hingga kini, penyidik Polres Tanah Bumbu belum menerima laporan maupun informasi resmi mengenai dugaan korban lain. Polisi masih fokus melengkapi berkas perkara AF yang saat ini berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana mengatakan pihaknya belum menemukan adanya laporan resmi terkait dugaan korban lain.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan atau informasi terkait adanya korban lain,” ujarnya.
Polisi Buka Ruang Pengaduan
Meski belum menerima laporan tambahan, kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban AF untuk melapor.
Menurut Taufan, laporan tersebut penting agar penyidik dapat melakukan pendalaman serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.
“Kami terbuka kepada masyarakat yang memang menjadi korban dari tersangka, silakan melapor. Kami membutuhkan yang bersangkutan sebagai saksi, pelapor atau korban, sekaligus barang bukti terkait perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Dilaporkan Keluarga Korban
Sebelumnya, AF ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada 5 Agustus 2026.
AF, yang merupakan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Simpang Empat, diduga melakukan asusila terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 16 tahun dan merupakan muridnya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali sejak 2024 dan berlangsung di sejumlah lokasi.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sebuah flashdisk berkapasitas 8 GB. Barang bukti tersebut disebut berisi 60 rekaman video dan dua foto yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berkas Perkara Masih Dilengkapi
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
AF juga masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Masa penahanan tersebut dapat berlangsung maksimal 60 hari sesuai proses hukum yang berjalan.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan teman-teman di kejaksaan agar perkara ini dinyatakan lengkap,” ujar Taufan.
AF yang merupakan warga Kecamatan Karang Bintang itu disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Editor : Eddy Hardiyanto