Rp16,3 Miliar Keuangan Negara Diselamatkan, Kejati Kalsel: Total dari 521 Perkara

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:17 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengklaim sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pemulihan keuangan negara mencapai Rp16,3 miliar. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalsel Sukarman Sumarinton usai puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, di Banjarbaru, Rabu (2/9).

Melalui jalur perdata litigasi, Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.638.611.879. Sementara melalui jalur perdata nonlitigasi, nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp14.663.739.243.

Selain melalui bidang Datun, kontribusi terhadap pemulihan keuangan negara juga berasal dari sektor pemulihan aset. Dari proses penjualan aset nilainya mencapai Rp768.984.395.

Sementara di bidang pembinaan, hingga Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp5.992.537.601 atau sekitar 87,86 persen dari target. Sedangkan di bidang intelijen, Kejati Kalsel juga mencatat pengamanan pembangunan strategis (PPS). Sebanyak 22 kegiatan dikawal dengan total anggaran mencapai sekitar Rp90,046 triliun. Khusus kegiatan pembangunan strategis di daerah, anggaran yang dikawal mencapai Rp1.523.088.790.061.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Kalsel sudah menangani 1.091 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.074 perkara telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,44 persen.

“Pada tahap penuntutan sebanyak 653 perkara, dengan 521 perkara telah diselesaikan. Tingkat penyelesaiannya mencapai 79,78 persen,” ungkap Sukarman.

Sementara pada bidang tindak pidana khusus, tercatat delapan perkara dalam tahap penyelidikan dengan tujuh perkara telah diselesaikan. Pada tahap penyidikan terdapat tujuh perkara, dengan dua perkara telah diselesaikan. “Sedangkan pada tahap prapenyelidikan terdapat 11 perkara, dengan empat perkara di antaranya telah diselesaikan,” jelasnya.

Di bidang pengawasan, Kejati Kalsel menerima tujuh laporan pengaduan (Lapdu). Sebanyak empat laporan diselesaikan melalui proses klarifikasi, sedangkan tiga laporan lainnya ditindaklanjuti melalui inspeksi dan dinyatakan terbukti. Hingga akhir Agustus 2026 masih terdapat 14 laporan pengaduan yang dalam proses penyelesaian,” tandasnya. (she/mof)

Editor : Arief M
Korupsi Kejati Kalsel