Indikasi Sengaja Dibakar, Polres Balangan Segel Delapan Lokasi Bekas Karhutla

M Dirga • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:01 WIB
Salah satu area bekas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Balangan yang kini disegel dengan garis polisi dan papan informasi penyelidikan oleh jajaran Polres Balangan. (Ferry untuk Radar Banjarmasin)
Salah satu area bekas kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Balangan yang kini disegel dengan garis polisi dan papan informasi penyelidikan oleh jajaran Polres Balangan. (Ferry untuk Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Paringin - Kepolisian Resor Balangan mengambil langkah tegas dalam merespons rentetan musibah kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi.

Terhitung sejak Selasa (1/9) kemarin, sebanyak delapan titik lokasi bekas area yang hangus terbakar resmi disegel menggunakan garis polisi dan dipasangi papan informasi penyelidikan.

Penyegelan ini menyasar sejumlah kawasan strategis yang sebelumnya luluh lantak dilahap si jago merah. Beberapa di antaranya meliputi area Gedung Budaya di Kecamatan Paringin seluas satu hektare, lahan di Desa Batumandi RT 06 seluas lima hektare, hingga area Hak Guna Usaha di Kecamatan Tebing Tinggi dan Lampihong yang masing-masing mencapai empat serta lima hektare. Selain itu, sterilisasi serupa juga dilakukan di Desa Matang Hanau, Desa Lajar RT 04, dan Desa Harapan Baru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan, tindakan ini merupakan respon atas adanya dugaan bahwa rentetan musibah kebakaran lahan gambut di Bumi Sanggam belakangan ini tidak murni disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem semata.

Ia menerangkan bahwa pemasangan garis polisi tersebut bertujuan mutlak untuk menjaga status quo di lokasi kejadian. Pihaknya perlu memastikan area bekas kebakaran tetap steril dari segala aktivitas manusia yang berpotensi merusak petunjuk penting.

"Pemasangan garis polisi dan papan pemberitahuan kami lakukan untuk mencegah perubahan kondisi, pemindahan, pengrusakan, maupun aktivitas lainnya yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi tersebut," ujar Ferry.

Ferry membeberkan bahwa tindakan penyegelan ini memang diprioritaskan pada lahan-lahan yang memperlihatkan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran. Kendati demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas kehati-hatian karena proses pemenuhan alat bukti primer masih terus bergulir.

"Apabila tidak terpenuhi unsur, penyelidikan tentu bisa dihentikan," tambahnya.

Terkait arah penetapan tersangka, jajaran penyidik sejauh ini masih harus bekerja ekstra melakukan pendalaman di lapangan. Hasil gelar perkara sementara menunjukkan bahwa bukti yang terkumpul belum cukup mengarah pada nama pelaku.

 

Editor : M Oscar Fraby
karhutla Satreskrim Balangan