Diduga Bakar Lahan, Warga Bajuin Diamankan Polisi

Norsalim Yahya • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 13:56 WIB
Lahan di salah satu desa di Kecamatan Bajuin yang diduga dibakar oleh warga setempat. (Foto : Polres Tala)
Lahan di salah satu desa di Kecamatan Bajuin yang diduga dibakar oleh warga setempat. (Foto : Polres Tala)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus diperketat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat mengamankan seorang warga berinisial S yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Bajuin, Minggu (30/8/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembakaran lahan di kawasan tersebut. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru  membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Benar, telah kami amankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di salah satu desa di Kecamatan Bajuin,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Dari hasil informasi awal yang diterima kepolisian, lahan yang terbakar diperkirakan seluas setengah hektar. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas kebun sayuran dan berada tidak jauh dari pemukiman.

“Lahan yang dibakar kurang lebih seluas 0,5 hektar dan lokasinya berada di dekat rumah pelaku sendiri,” jelasnya.

S yang merupakan warga Kecamatan Bajuin kini berada di Mapolres Tala. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta motif dugaan pembakaran tersebut.

“Saat ini terlapor sudah diamankan di Polres dan masih dalam pemeriksaan. Nanti InsyaAllah akan segera kami rilis perkembangan kasusnya,” ujar Cahya.

Langkah kepolisian tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi Karhutla yang masih mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Tala. Asap dari kebakaran lahan tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Status hukum S selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Editor : M Oscar Fraby
karhutla polres tanah laut