Dugaan Korupsi Sewa Aplikasi SDI, Saksi Akui Pinjamkan CV ke Terdakwa

M Oscar Fraby • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/9). Mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Sukrowardi, mengakui CV Rido miliknya dipinjam keponakannya, terdakwa Tyas Adinugroho.

Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan administrasi proyek aplikasi SDI di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin yang berujung bermasalah hingga ke meja hijau.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, Sukrowardi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin dan Rizky Purba. Ia mengakui peminjaman CV dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. “Ya sudah pakainya punya om,” kata Sukrowardi menirukan ucapan Tyas saat meminta izin menggunakan CV Rido.

Menurutnya, niat awal hanya untuk membantu kelancaran pembelajaran siswa di masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Ia bahkan sempat menyampaikan persoalan pembelajaran jarak jauh kepada Disdik saat rapat satuan tugas. Dari komunikasi itu, Tyas yang memiliki kemampuan teknologi informasi kemudian diperkenalkan kepada pihak dinas.

Ia menegaskan dirinya tidak ikut menentukan anggaran maupun teknis pengadaan aplikasi. Kontribusinya sebatas mengenalkan Tyas kepada Kepala Disdik saat itu, Totok Agus Daryanto, agar dapat mempresentasikan sistem pembelajaran daring.

Namun, fakta lain terungkap terkait pencairan dana proyek. Sukrowardi membenarkan pembayaran masuk ke rekening CV Rido yang dikelola istrinya. Dana sekitar Rp50 juta kemudian ditransfer kepada Tyas untuk dikelola. “Yang mengelola rekening langsung istri saya,” ucapnya.

Sukrowardi mengaku tidak mengetahui secara rinci isi perjanjian kerja sama antara Disdik Banjarmasin dan CV Rido. Draf perjanjian disebut berasal dari pihak dinas. Tyas lebih banyak menangani urusan teknis dan komunikasi, sementara CV Rido membantu kegiatan lapangan seperti menyiapkan ruangan, absensi, dan dokumentasi pelatihan.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi sewa aplikasi SDI ini menjerat empat terdakwa. Selain Tyas Adinugroho, ada eks Kepala Disdik Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim dan mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ahmad Baihaqi.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek penyewaan aplikasi SDI pada 2021 hingga 2024 untuk sekolah-sekolah di Banjarmasin dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar. (mof)

Editor : Arief M
Korupsi berita Banjarmasin Pendidikan