RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Rantau – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Tapin sejauh ini belum ada yang berujung pada proses hukum.
Polres Tapin memastikan belum menerima laporan maupun melakukan penyelidikan terhadap kejadian karhutla yang mengarah kepada tindak pidana.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Ipda Imam Subhan mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus karhutla di Tapin yang dilaporkan hingga berproses secara hukum.
“Sejauh ini belum ada laporan dan penyelidikan terkait kejadian karhutla di Tapin yang berurusan dengan hukum,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Terlebih kondisi kemarau membuat lahan dan semak belukar lebih mudah terbakar.
Polres Tapin juga membuka layanan Hotline 110 bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi karhutla maupun kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Masyarakat diminta tidak menunggu api membesar untuk melapor. Informasi awal dari warga dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.
Selain mencegah kebakaran, Polres Tapin juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Masyarakat dianjurkan menggunakan masker ketika terjadi kabut asap akibat karhutla, terutama saat harus beraktivitas di luar rumah ketika kualitas udara menurun.
Masker juga penting digunakan ketika berada di area yang terdampak asap, khususnya bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Di sisi pencegahan, Polres Tapin menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu lingkungan.
“Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” imbau Polres Tapin.
Kepolisian mengingatkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukum. Ancaman pidana dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Karena itu, masyarakat diminta memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan.
Polres Tapin berharap masyarakat ikut berperan dalam pencegahan karhutla. Selain menjaga lingkungan, langkah tersebut juga menjadi upaya melindungi kesehatan dan keselamatan bersama.
“Apabila melihat adanya potensi karhutla yang sengaja dibakar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Hotline 110,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti