Edarkan Sabu, Aman Kalua Ditangkap Polisi HSU, Ini Barang Buktinya

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB
Tersangka RH alias Aman Kalua diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6,88 gram. (Polres HSU)
Tersangka RH alias Aman Kalua diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6,88 gram. (Polres HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RH alias Aman Kalua (35), diamankan Polisi di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kompleks Graha Senin Karya 2, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,32 gram atau berat bersih 6,88 gram.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep mengatakan tersangka diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di dalam kamar rumah.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di samping rumah," ujarnya Kamis (27/8/2026)

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dua kantong plastik hitam yang diikat menggunakan dua karet gelang berwarna kuning. Di dalamnya terdapat timbangan digital, dompet kecil, sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, serta dua paket sabu.

Dua paket sabu tersebut masing-masing terbungkus plastik klip transparan. Paket pertama memiliki berat kotor 7 gram dengan berat bersih 6,78 gram. Sementara paket kedua memiliki berat kotor 0,32 gram dengan berat bersih 0,10 gram.

Selain sabu, Polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip transparan, timbangan digital berwarna perak, dompet kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y29 berwarna putih beserta kartu SIM.

Dari hasil pemeriksaan awal, Rahman diketahui merupakan residivis dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu, memeriksa saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.

Editor : M Oscar Fraby
residivis Amuntai pengedar sabu Kabupaten Hulu Sungai Utara polres hsu