Warga Padangin Tabalong Keluhkan Debu Angkutan Batubara PT Adaro Indonesia ke DPRD

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Kepala Desa Padangin, Rahmadi saat memimpin warganya menyampaikan keluhan ke DPRD Tabalong. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
Kepala Desa Padangin, Rahmadi saat memimpin warganya menyampaikan keluhan ke DPRD Tabalong. (Foto: Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong menggelar rapat dengar pendapat dengan warga Desa Padangin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong dan PT Adaro Indonesia, Senin (24/8/2026).

Pembahasan rapat fokus pada keluhan warga Desa Padangin yang merasakan limbah debu dari aktivitas pengangkutan batu bara PT Adaro Indonesia, yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kepala Desa Padangin, Rahmadi mengatakan masalah debu yang dirasakan warganya sangat mengganggu. "Saya sampai tidak bisa tidur masalah debu ini," ujarnya.

Agar tidak berdebu, dia mengusulkan agar perusahaan melakukan penyiraman jalan. Ia juga meminta truk trailer angkutan batu bara berjalan perlahan ketika memasuki kawasan yang berdekatan permukiman.

Syaiful, warga Desa Padangin, mengeluhkan soal debu tersebut yang sudah berterbangan masuk ke dalam rumahnya. "Kami sampai membersihkan rumah tiga kali," katanya.

Ia mengatakan, dulu ganti rugi limbah debu pernah diterimanya. Namun, kini tidak ada lagi karena jalan sudah diaspal. Padahal, sampai sekarang tak kunjung diaspal.

Sebagai solusi, ia menawarkan agar lahan milik warga dibebaskan, sebagaimana usulan perwakilan Adaro sebelumnya. Namun, tidak juga direalisasikan. 

Perwakilan PT Adaro Indonesia, Antoni mengatakan, terkait masalah pembebasan lahan sudah lama akan dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu. Realisasi ganti rugi lahan itu tidak terjadi karena tidak ditemukan kecocokan harga antara warga dan perusahaan. "Kalau kami mengikuti harga di warga, buget kami tidak sebesar itu," ujarnya.

Namun, dalam waktu dekat Adaro ada keinginan membeli lahan warga, tapi hanya untuk lahan yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan. "Luasnya lima persil," cetusnya.

Pola pembelian lahan atas memiliki asas keberadilan akan menggunakan apraisal atau sebuah lembaga independen dalam penetapan harga tanah. 

Langkah ini pernah dilakukan ketika Adaro membeli lahan warga di Kabupaten Balangan. Tidak ada yang merasa dirugikan antar kedua belah pihak.

Anggota DPRD Tabalong, Ahmad Helmi menjelaskan berdasarkan Undang-undang Minerba untuk jalan angkutan batubara seharusnya berjarak 500 meter harus dibebaskan dari pemukiman warga. 

"Kemudian, berkewajiban membangun dinding pembatas kebisingan dan melakukan penyiraman rutin," cetusnya.

Jurni, Anggota DPRD Tabalong lainnya menegaskan menetapkan harga lahan warga dengan apraisal sangat tepat, karena sesuai ketentuan. Tapi, harus membentuk tim dari berbagai kalangan. 

"Ada dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah dan anggota dewan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Tabalong, Noor Faridah selaku pimpinan rapat menegaskan agar pembebasan lahan dilakukan dengan apraisal. Baik dari tim independen, pemerintah dan lainnya.

Hanya saja, harga yang telah ditetapkan harus mengupayakan bernilai ekonomis bagi warga. "Kalau rumah warga diganti rugi, upayakan warga harus bisa membangun kembali rumahnya," cetusnya.

Selain itu, juga terdapat uang pengganti untuk warga berkehidupan kembali atau Adaro dapat mempekerjakannya. 

Karena proses ganti rugi belum dilaksanakan, Adaro diminta melakukan penyiraman rutin jalan angkutan batu bara. Ditambah, bak trailer angkutan batu bara ditutup terpal, karenq juga menyebabkan terbaran debu ke pemukiman warga.

Editor : M Oscar Fraby
Tabalong Batu Bara Adaro