RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin menahan seorang pria berinisial AW (26) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (18), warga Banjarmasin Selatan. Korban diketahui bekerja sebagai karyawan sebuah toko di Kota Banjarmasin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. AW dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banjarmasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VII/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 3 Agustus 2026.
Diduga Terjadi di Penginapan
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah penginapan di kawasan Jalan Simpang Sudimampir I, Banjarmasin Tengah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim, Kompol Eru Alsepa mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diajak tersangka ke sebuah kamar penginapan sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Penyidik menduga tersangka melakukan kekerasan dan memaksa korban, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut serta sebuah telepon seluler yang berisi rekaman video.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum sebagai salah satu alat bukti.
"Kita juga turut mengantongi hasil visum et repertum sebagai alat bukti," kata Kompol Eru Alsepa, Rabu (5/8/2026).
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas toko tempat korban bekerja dan resepsionis penginapan.
Diserahkan Keluarga, Langsung Ditahan
Kompol Eru menjelaskan, tersangka diserahkan pihak keluarganya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena motif memenuhi hasrat seksual pelaku. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi pembuktian.
"Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkaranya," pungkas Kompol Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Iptu Partogi Hutahean. (*)
Editor : M. Ramli Arisno