Modus Licik Simpan Sabu di Helm Terbongkar Polisi Amuntai

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:24 WIB

 

RESIDIVIS: Tersangka N, 45, residivis kasus narkotika, diamankan Satresnarkoba Polres HSU bersama barang bukti sabu seberat 9,54 gram. (Foto: Polres HSU)
RESIDIVIS: Tersangka N, 45, residivis kasus narkotika, diamankan Satresnarkoba Polres HSU bersama barang bukti sabu seberat 9,54 gram. (Foto: Polres HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial N, 45, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bersih 9,54 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Selasa (4/8) sekitar pukul 12.15 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10 gram atau berat bersih 9,54 gram.

Sabu Disembunyikan di Dalam Helm

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam helm merek GM berwarna hitam. Sabu dibungkus menggunakan tisu putih dan direkatkan dengan lakban hitam agar tidak mudah terdeteksi.

Selain sabu, Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y29 warna cokelat cendana beserta kartu SIM. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya juga ikut diamankan.

Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah HSU maupun daerah sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres HSU dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan terus melakukan upaya preventif, preemtif, maupun represif terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar Asep kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
residivis narkoba HSU sabu 9 54 gram Satresnarkoba Polres HSU Penangkapan Narkoba Amuntai