Dua Terpidana Kasus Pertambangan Ilegal di Kotabaru Setor Denda Rp400 Juta ke Kas Negara

Jumain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:20 WIB
DENDA: Proses penyetoran uang dua terpidana ke kas negara melalui pengacara ke kejaksaan. (Foto: Humas Kejaksaan Kotabaru) 
DENDA: Proses penyetoran uang dua terpidana ke kas negara melalui pengacara ke kejaksaan. (Foto: Humas Kejaksaan Kotabaru) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memasuki babak akhir.

Terbaru, Kejari Kotabaru menerima pembayaran uang denda dari dua orang terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp400 juta, Rabu (5/8/2026) siang.

Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotabaru dengan dihadiri sejumlah pejabat utama kejaksaan, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.

Kedua terpidana yang melunasi denda tersebut Muhammad Amin dan Habibi. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tertanggal 3 Februari 2026, terpidana Muhammad Amin terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara terpidana Habibi dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta berdasarkan Putusan PN Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb atas pelanggaran Pasal 161 undang-undang yang sama terkait pemanfaatan hasil tambang ilegal.

Kajari Kotabaru melalui Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran menegaskan bahwa seluruh uang denda tersebut tidak mengendap di kejaksaan, melainkan langsung disetorkan hari itu juga ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.

"Pembayaran denda ini diterima langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Kotabaru dan seketika diproses penyetorannya ke kas negara. Uang ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Kotabaru," tegas Rhaksy usai kegiatan penyerahan.

Rhaksy menambahkan langkah penagihan denda ini merupakan wujud komitmen Kejari Kotabaru dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi secara tuntas.

"Penegakan hukum pada sektor pertambangan tidak hanya berfokus pada sanksi badan atau pemidanaan terpidana semata, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan negara melalui eksekusi denda maupun sanksi finansial lainnya," pungkasnya.

Prosesi penyerahan denda tersebut turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Kotabaru Antoni Kusumo, Kasi PAPBB M Jaka Trisnadi, pengacara terpidana, serta pihak Bank BRI Cabang Kotabaru.

Editor : Sutrisno
Kotabaru uang denda kas negara Kejari Kotabaru Tambang Ilegal