RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Upaya T menghilangkan barang bukti diduga narkotika berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) mengamankan T alias A (36) setelah menemukan 17 paket sabu yang diduga sempat dibuang pelaku saat petugas mendatangi rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.10 Wita di sebuah rumah di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika sebelumnya di wilayah yang sama.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur menjelaskan saat petugas mendatangi lokasi, terdapat dua pria di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal, dompet itu diduga sempat berada di saku celana depan sebelah kanan milik T alias A, sebelum dibuang saat petugas tiba," ujarnya Sabtu (25/7/2026).
Saat diperiksa, dompet tersebut berisi 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Polisi juga menemukan 17 lembar plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain sabu, petugas menyita satu lembar celana jeans hitam, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna aqua blue beserta kartu SIM.
"Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Uang tunai dan telepon genggam juga akan didalami keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga memastikan yang bersangkutan bukan residivis. Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul sabu, jalur perolehannya, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap isi telepon genggam pelaku juga dilakukan guna menelusuri komunikasi maupun dugaan transaksi narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Setiap pengungkapan akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, T alias A disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres HSU juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," pungkasnya.
Saat ini, T beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap yang bersangkutan, tetap berlaku asas praduga tak bersalah, hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Fauzan Ridhani