RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial J alias P, 48, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bersih 53,19 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan di Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Rabu (22/7) sekitar pukul 19.45 Wita.
Saat itu, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu berada di tangan kiri terduga pelaku sebelum akhirnya dibuang ke tanah saat hendak diamankan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengatakan, dari penangkapan awal, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 5,09 gram.
"Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya pada media ini Jumat (24/7/2026)
Hasil pemeriksaan mengarah pada penggeledahan rumah terduga pelaku di RT 003, Desa Nelayan, Kamis (23/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Di gudang rumah tersebut, petugas menemukan kantong plastik hitam yang digantung di dinding.
Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi 10 paket yang diduga sabu dengan berat bersih mencapai 48,10 gram.
"Jika digabungkan dengan barang bukti penangkapan pertama, total yang diamankan sebanyak 11 paket diduga sabu dengan berat bersih 53,19 gram," ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan 20 lembar plastik klip ukuran sedang, satu plastik klip ukuran besar, kantong plastik hitam, uang tunai Rp628 ribu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menyebut J alias P merupakan residivis perkara narkotika dan diduga kembali berperan sebagai pengedar. Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara," pungkasnya.
Saat ini, J alias P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi menegaskan, yang bersangkutan tetap berstatus terduga pelaku dan berlaku asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Sutrisno