RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin — Penetapan tersangka hingga penahanan pegiat media sosial (medsos), Ali Ridhok alias Babe Aldo, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Rabu (22/7/2026) malam, diapresiasi pelapor, Rizky Amalia (Amelia).
Ia menepis tuduhan bahwa laporannya ditunggangi kepentingan politik atau pihak tertentu. Rizky Amalia menegaskan bahwa posisinya murni sebagai warga negara yang mencari keadilan dan perlindungan hukum dari tindakan perundungan (cyberbullying) serta pencemaran nama baik.
Ia berharap proses hukum yang kini ditangani Polda Kalsel dapat berjalan tuntas hingga ke persidangan guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rizky Amalia menuturkan, dirinya sempat merasa kecewa dan pesimis terhadap lambatnya proses hukum di awal penanganan perkara. Selama proses penyidikan berjalan, ia mengaku terus merasa terzalimi karena unggahan mengenai keluarganya masih berlanjut.
Akibat rasa frustrasi tersebut, ia bahkan sempat melaporkan penyidik ke Propam dan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ulun (saya) awalnya sangat kecewa dengan Polda Kalsel kenapa tidak langsung menahan, sampai ulun melapor ke Propam dan LPSK. Namun alhamdulillah, akhirnya Polda Kalsel menunjukkan profesionalisme dan ketegasannya hingga Babe Aldo ditangkap dan ditahan. Sekarang ulun merasa aman," tuturnya.
Melalui klarifikasi terbuka, ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni untuk melindungi keluarga dari serangan ranah pribadi, bukan bentuk anti-kritik.
Ia pun mengakui kekhilafannya di awal terkait persoalan flexing atau gaya hidup hedon yang sempat disorot publik. Namun, ia menyayangkan narasi yang diunggah terlapor justru bergeser dan menyerang privasi hingga ranah keluarganya.
“Ulun (saya) sadar dan memang benar ulun salah masalah flexing, jadi ulun meminta maaf dan tidak mengulangi. Namun berikutnya ulun dituduh operasi plastik ke luar negeri, sampai masuk ke pribadi anak tiri dan keluarga. Ini bukan lagi masalah kritikan pekerjaan atau flexing, tapi sudah ranah pribadi,” katanya.
Menurut pengakuannya, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya pernah bertemu Babe Aldo di Banjarmasin. Meminta konten yang menyerang keluarganya untuk dihapus.
Termasuk sebutnya, membahas unggahan foto orang lain yang disebarkan dengan klaim sebagai dirinya saat membesuk keluarga di Lapas Karang Intan. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai.
Seperti diketahui, penahanan Babe Aldo dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penetapan status hukum sekaligus penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan langkah penahanan ini murni diambil demi memperlancar proses penyidikan.
"Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan," ujar Nur Khamid, Kamis (23/7/2026).
Kasus hukum yang menjerat Babe Aldo ini bermula dari dua laporan Polisi. Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo. Sementara, laporan kedua dibuat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia.
Sebelum berujung pada laporan Polisi, Babe Aldo diketahui kerap mengunggah konten kritikan di akun media sosial miliknya terkait pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam konten tersebut, ia menyoal proses pengangkatan Arie Widodo sebagai Direktur PDAM Balangan, transparansi penggunaan dana penyertaan modal, hingga kualitas pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Selain menyasar pengelolaan PDAM, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup Rizky Amalia.
Ia bahkan sempat menyinggung perihal dugaan kunjungan ASN Pemkab Balangan tersebut ke Lapas Karang Intan.
Unggahan-unggahan itulah yang kemudian dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, hingga menyeretnya ke tahanan Polda Kalsel.
Editor : M Oscar Fraby