RADARBANJARMASIN. JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel resmi menahan pegiat media sosial (medsos), Ali Ridhok alias Babe Aldo sejak Rabu (22/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Babe Aldo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penetapan status hukum sekaligus penahanan terhadap yang bersangkutan. Nur Khamid menegaskan langkah penahanan ini murni diambil demi memperlancar proses penyidikan.
"Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan," ujar Nur Khamid kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Nur Khamid menambahkan pihak Kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah pemeriksaan intensif dan penyidikan berjalan lebih jauh.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Benar, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," tegasnya.
Kasus hukum yang menjerat Babe Aldo ini bermula dari dua laporan Polisi. Laporan pertama dilayangkan oleh Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo. Sementara, laporan kedua dibuat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia.
Sebelum berujung pada laporan Polisi, Babe Aldo diketahui kerap mengunggah konten kritikan di akun media sosial miliknya terkait pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam konten tersebut, ia menyoal proses pengangkatan Arie Widodo sebagai Direktur PDAM Balangan, transparansi penggunaan dana penyertaan modal, hingga kualitas pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat.
Selain menyasar pengelolaan PDAM, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup Rizky Amalia.
Ia bahkan sempat menyinggung perihal dugaan kunjungan ASN Pemkab Balangan tersebut ke Lapas Karang Intan.
Unggahan-unggahan itulah yang kemudian dinilai memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, hingga menyeretnya ke tahanan Polda Kalsel.
Editor : Fauzan Ridhani