RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru angkat bicara terkait kasus dugaan perdagangan bayi yang menyeret salah satu tenaga kesehatannya.
Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana mengungkapkan tersangka berinisial MM merupakan bidan dan berstatus pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah (BLUD) RSD Idaman Banjarbaru, bukan perawat sebagaimana sempat beredar.
Namun, ia menekankan dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas maupun pelayanan RSD Idaman Banjarbaru. "Ini adalah ulah oknum dan perlu kami tegaskan bahwa hal ini dilakukan murni di luar RSD Idaman. Tempat kejadian bukan di lingkungan rumah sakit kami," tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen RSD Idaman telah mengambil langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta menyatakan siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Kami terus kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," tambah Danny.
Danny mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia memastikan kualitas pelayanan kesehatan di RSD Idaman tetap terjaga. "Kualitas layanan serta profesionalisme pegawai tetap menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Banjarbaru menetapkan seorang oknum bidan berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi membenarkan bahwa tersangka adalah oknum bidan. "MM sudah ditahan di Polres Banjarbaru, statusnya di RSD Idaman adalah pegawai BLUD," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyerahan bayi dari ibu kandungnya kepada MM tidak dilakukan di lingkungan rumah sakit, melainkan di kediaman pribadi tersangka di Kompleks Benawa Bhayangkara.
Kardi menyampaikan, MM berdalih bayi tersebut hanya dititipkan kepadanya untuk dicarikan orang tua asuh. Namun, alasan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan. "Keluarga bayi sempat berupaya menghubungi MM untuk mengambil kembali anak tersebut. Namun, nomor telepon keluarga justru diblokir oleh tersangka," ucapnya.
Dalam perkara ini, mantan suami MM berinisial RT juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan menyebarkan informasi mengenai adopsi bayi melalui grup percakapan WhatsApp hingga akhirnya ada pihak yang berminat.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (she/al/ris)
Editor : Arief