RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Masyarakat diminta lebih waspada saat membeli kendaraan, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah nilai pasaran. Sebelum bertransaksi, calon pembeli diimbau memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui kepolisian atau Samsat agar tidak menjadi korban penipuan.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, menyusul terungkapnya kasus dugaan penipuan investasi angkutan batu bara bermodus BPKB palsu yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp21,7 miliar.
Menurut Novy, masyarakat sebaiknya tidak hanya percaya pada foto atau video kendaraan yang dikirim penjual. Pelaku kejahatan kini semakin lihai membangun kepercayaan korban dengan berbagai cara.
"Sebelum membeli kendaraan, cek dulu keasliannya dengan menggandeng kepolisian dan Samsat. Terlebih bila harganya relatif murah," ujarnya.
Ia mengingatkan, membeli kendaraan tanpa memastikan legalitas dokumen bisa berujung masalah hukum. Jika kendaraan ternyata bermasalah, pembeli berpotensi ikut terseret saat dilakukan pemeriksaan, misalnya dalam razia kendaraan.
"Kalau ada yang menjual kendaraan dengan harga yang sangat miring jangan langsung membeli," tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko, Novy menyarankan masyarakat membeli kendaraan melalui jalur resmi, seperti dealer atau perusahaan pembiayaan (leasing). Selain lebih aman, status kendaraan dan dokumen kepemilikannya juga lebih mudah diverifikasi.
Kasus yang diungkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu menjadi contoh nyata modus penipuan yang patut diwaspadai.
Perkara bermula saat tersangka menawarkan investasi bisnis angkutan batu bara dengan skema kepemilikan 23 truk tronton dan empat kendaraan lainnya. Agar korban percaya, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia.
Sebagai bukti kepemilikan aset, tersangka menyerahkan sejumlah BPKB yang belakangan diketahui palsu. Korban juga diperlihatkan kendaraan, bahkan dikirim foto dan video nomor rangka serta nomor mesin yang sesuai dengan data pada BPKB sehingga dokumen tersebut tampak meyakinkan.
Setelah dana investasi diserahkan, tersangka menawarkan skema sale and lease back, yaitu kendaraan yang telah diinvestasikan seolah-olah disewakan kembali kepada tersangka dengan imbal hasil 5 hingga 8 persen per bulan. Pembayaran keuntungan sempat berjalan sekitar satu tahun dengan total mencapai Rp11,5 miliar.
Kecurigaan muncul ketika pembayaran keuntungan mendadak terhenti. Korban kemudian memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 23 BPKB tersebut palsu. Kendaraan yang dijadikan objek investasi juga tidak pernah beralih kepemilikan maupun dikuasai korban, sehingga total kerugian mencapai Rp21,7 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Editor : Eddy Hardiyanto