RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial MS alias C (49), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar.
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang lebih dulu menjerat dua perempuan pada Rabu (15/7/2026) dini hari.
Dari penangkapan dua perempuan di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, polisi menyita empat butir pil diduga ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari MS alias C.
Berbekal keterangan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 09.00 Wita di hari yang sama, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.
MS diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari saku celana pelaku, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,49 gram serta satu paket ekstasi berisi empat butir dengan berat bersih sekitar 1,60 gram.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke bagian dapur rumah. Di belakang lemari, petugas kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 14,40 gram, satu timbangan digital, plastik klip transparan, uang tunai Rp1.550.000, satu unit telepon seluler Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat bersih sekitar 16,89 gram dan dua paket ekstasi sebanyak delapan butir dengan total berat bersih sekitar 3,20 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya serta tindak lanjut atas informasi yang diperoleh petugas di lapangan.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya pada media ini, Jumat (17/7/2026).
Asep menegaskan, Polres HSU tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sutrisno