Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin Dilaporkan Pamannya atas Dugaan Penganiayaan

Sheilla Farazela • Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:31 WIB

 

DILAPORKAN: Mantan Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin saat masih menjabat. Namanya kini dikaitkan dengan laporan dugaan penganiayaan yang tengah ditangani Polres Banjarbaru. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)
DILAPORKAN: Mantan Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin saat masih menjabat. Namanya kini dikaitkan dengan laporan dugaan penganiayaan yang tengah ditangani Polres Banjarbaru. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Kasus dugaan penganiayaan menyeret nama mantan Wali Kota Banjarbaru periode 2021–2025, H. M. Aditya Mufti Ariffin. Politikus tersebut dilaporkan ke Polres Banjarbaru setelah diduga terlibat perselisihan dengan pamannya sendiri yang berujung laporan pidana.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan resmi kepolisian, perselisihan itu diduga dipicu persoalan utang piutang lama senilai Rp200 juta antara Aditya dengan pelapor yang berinisial FRA.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/77/VI/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 17.50 Wita di sebuah lapangan sepak bola di Jalan Kartika, kawasan Bandara Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Berawal dari Obrolan di Pinggir Lapangan

Berdasarkan isi laporan polisi, saat itu Aditya tengah mengantar anaknya berlatih sepak bola bersama seorang rekannya. Sambil menunggu latihan berlangsung, ia mengajak FRA yang merupakan pamannya beserta seorang rekannya berbincang di pinggir lapangan.

Percakapan yang semula berlangsung santai kemudian berubah menjadi perdebatan ketika Aditya menyinggung persoalan utang piutang lama yang menurutnya belum diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, FRA menjelaskan bahwa utang itu seharusnya telah dianggap lunas. Menurut pengakuannya, pada 2019 ia telah menyerahkan satu unit mobil Nissan Grand Livina kepada Aditya sebagai bentuk penyelesaian utang. Mobil tersebut, menurut FRA, kemudian dijual tanpa sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi, pelapor mengklaim penjelasan tersebut memicu emosi terlapor.

Pelapor menduga Aditya kemudian mencekik lehernya dan melayangkan pukulan ke arah wajahnya.

Merasa menjadi korban penganiayaan, FRA mendatangi Polres Banjarbaru pada malam harinya untuk membuat laporan resmi.

Polisi Temukan Keterangan Saksi Berbeda

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Kardi, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada Senin (29/6) sekitar pukul 20.12 Wita.

Setelah laporan diterima, penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dengan dua saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

"Dari pemeriksaan dua saksi yang berada di lokasi kejadian, mereka memberikan keterangan bahwa pada saat itu tidak ada kontak fisik maupun pemukulan terhadap pelapor. Tindakan pencekikan seperti yang dituduhkan dalam laporan juga menurut saksi tidak ada," ujar Kardi, Sabtu (11/7).

Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan sehingga penyidik belum dapat menarik kesimpulan.

Polisi Tunggu Hasil Visum

Untuk memperoleh alat bukti yang objektif, penyidik telah meminta hasil visum et repertum dari rumah sakit swasta di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru.

Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

"Hingga saat ini hasil rekam medis visum dari RS belum keluar, kami masih menunggu. Jika hasil visum tersebut sudah kami terima, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk agenda pemeriksaan kepada terduga terlapor," tegas Kardi.

Ia menambahkan, seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Belum Ada Tanggapan Aditya

Hingga berita ini ditulis, H. M. Aditya Mufti Ariffin belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Radar Banjarmasin masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan untuk memberikan ruang keberimbangan informasi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Aditya, berita ini akan diperbarui. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
#dugaan penganiayaan Banjarbaru #laporan penganiayaan #utang Rp200 juta #polres banjarbaru #Aditya Mufti Ariffin