Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polisi Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Tabrak Lari Penyapu Jalan di Banjarmasin

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:20 WIB

RILIS: Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan memaparkan pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan di Banjarmasin. (Foto: Humas Polresta Banjarmasin)
RILIS: Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan memaparkan pengungkapan kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan di Banjarmasin. (Foto: Humas Polresta Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,  Banjarmasin – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

"Dari hasil penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan saudara NA beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik yang digunakan saat kejadian," ujar Timbul.

Polisi memastikan tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika ketika mengemudikan kendaraan.

"Hasil tes urine menunjukkan negatif. Tidak ditemukan adanya pengaruh alkohol maupun narkotika," jelasnya.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kecelakaan terjadi NA bersama dua rekannya selesai makan malam di kawasan Jalan Hasan Basry. Setelah mengantar salah seorang temannya, ia melintas di Jalan Brigjen Hasan Basry yang saat itu dalam kondisi minim penerangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat merasakan mobilnya menabrak sesuatu. Ia kemudian menghentikan kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi untuk memeriksa kondisi mobil. Namun, ia tidak mengecek objek yang ditabraknya dan memilih pulang.

"Lokasi saat itu memang agak remang-remang. Pelaku mengaku tidak melihat korban yang sedang menyapu jalan," kata Timbul.

Penyidik memastikan mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai NA merupakan kendaraan yang menabrak korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, mobil melaju sekitar 80 kilometer per jam di ruas jalan yang relatif sepi sebelum bergerak ke kanan hingga menabrak korban yang sedang bekerja.

"Pelaku tidak dalam keadaan mabuk. Namun karena kondisi jalan sepi, kecepatannya cukup tinggi sekitar 80 kilometer per jam sehingga kendaraan bergerak ke kanan dan mengenai korban," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat kecelakaan. Meski surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, dinyatakan lengkap, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka.

Saat ini NA telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin.

"Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," beber Timbul.

Kesaksian Warga Sebelum Kecelakaan

Di luar hasil penyelidikan resmi kepolisian, seorang warga bernama Mahda mengaku sempat melihat sebuah mobil Suzuki Ertiga yang belakangan diduga merupakan kendaraan penabrak.

Ia mengatakan, pagi itu bersama suaminya hendak berbelanja ke Banjarmasin. Saat melintas di sebuah ritel dekat Jembatan Kompleks Persada Permai, Handil Bakti, mereka melihat sebuah Suzuki Ertiga keluar dari area parkir.

"Kami mau ke Banjarmasin untuk belanja. Pas di ritel dekat Kompleks Persada Permai, dekat Jembatan Yasmin, kami melihat mobil itu keluar dari ritel. Dari dalam mobil terdengar suara laki-laki dan perempuan tertawa keras, ramai sekali," tuturnya.

Mahda mengaku tidak sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Namun, ia mengingat mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Kayu Tangi.

Menurutnya, mobil tersebut hampir menabrak seorang ibu bersama anaknya yang hendak berputar arah di depan sebuah toko di kawasan Handil Bakti.

"Mobil itu melaju sangat kencang ke arah Kayu Tangi. Suami saya sempat menduga pengemudi maupun penumpangnya berada di bawah pengaruh minuman keras karena cara mengemudinya, ribut sekali ketawa," ujarnya.

Karena khawatir terjadi sesuatu, Mahda dan suaminya memilih mengurangi kecepatan dan tidak lagi mengikuti kendaraan tersebut.

Sesampainya di turunan Jembatan Alalak, mereka melihat kerumunan warga di lokasi kecelakaan.

"Ternyata ada korban tabrak lari. Kami langsung menduga mobil Suzuki Ertiga yang kami lihat sebelumnya adalah pelakunya. Memang ada dua mobil lain di sekitar lokasi, tetapi bukan Suzuki Ertiga," pungkasnya.

Kepolisian sendiri menegaskan seluruh proses penyidikan didasarkan pada alat bukti, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan forensik kendaraan, serta keterangan para saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#tabrak lari Banjarmasin #mahasiswa tersangka tabrak lari #penyapu jalan Banjarmasin #kecelakaan Jalan Brigjen Hasan Basry #Polresta Banjarmasin