RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mencatat pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah satuannya. Yakni, menyita sekitar 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Tiga tersangka diamankan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba, Kompol Syuaib Abdullah. Serta, Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Harris Wicaksono, Jumat (10/7/2026).
Menurut Timbul, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga dapat menyediakan narkoba jenis ekstasi. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) secara daring.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga berhasil mengamankan pelaku pertama saat akan melakukan transaksi," ujarnya.
Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 23.15 Wita, Polisi menangkap Hamliyanor (24) di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat. Dari tangan tersangka diamankan satu butir ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Hasil pemeriksaan mengarahkan Polisi kepada tersangka lain. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mengamankan Yan Habet Nego alias Ebet di Jalan Ir P Moch Noor Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan.
Pengembangan kembali dilakukan, hingga Polisi menangkap Yanto alias Anto. Dari pengakuannya, petugas menggeledah sebuah rumah di Jalan Garis 1, Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Di lokasi itu ditemukan sekitar 10 ribu butir ekstasi serta 13 bungkus teh China yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 13 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Polsek Banjarmasin Tengah. Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat signifikan dan diduga merupakan jaringan peredaran narkotika dalam skala besar," kata Timbul.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak-pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : M. Ramli Arisno