RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi fraud di salah satu Bank Himbara Cabang Tanjung, SB, Selasa (7/7).
Majelis hakim menyatakan, SB terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemindahbukuan dana nasabah sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa SB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana penjara, mantan Small Business Manager (SBM) itu juga diganjar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Tidak berhenti di situ, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp95 juta.
Selain itu, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sisi lain, majelis hakim membebaskan SB dari dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp95 juta subsider satu tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, SB disebut bersekongkol dengan terdakwa lain, NH (DPO), selaku Relationship Manager. Keduanya melakukan pemindahbukuan dana nasabah secara internal menggunakan formulir UM-06.
Sepanjang Januari–Desember 2024, tercatat 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur, baik perorangan maupun perusahaan.
Beberapa rekening penerima aliran dana antara lain PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, Amir Hasan, serta sejumlah nama perorangan lainnya.
Jaksa menyebut total dana yang disalahgunakan mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah dan Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Editor : Arief