Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Viral di Medsos, Pencuri Motor Terekam CCTV Ditangkap di Batulicin

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:40 WIB

 

DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial KM (52) menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batulicin setelah ditangkap polisi. (Foto: Polsek Batulicin)
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial KM (52) menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batulicin setelah ditangkap polisi. (Foto: Polsek Batulicin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin - Pria berinisial KM (52) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Video itu sempat viral di media sosial pada akhir Juni lalu.

Dalam rekaman CCTV, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Batulicin Ipda Agus Setiawan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, identitas pelaku berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

"Betul, sudah kami amankan," ujar Agus, Selasa (7/7).

Polisi Amankan Barang Bukti

KM diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Dharma Praja, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio hitam tahun 2023 bernomor polisi DA 5944 ZAM.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

Dijerat Pasal Pencurian

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#curanmor Batulicin #pencurian motor Tanah Bumbu #CCTV curanmor #Polsek Batulicin #pencuri motor ditangkap