Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Anak 14 Tahun Dijemput Densus 88 Anti Teror di Kabupaten Banjar, Diduga Terpapar Radikalisme Digital

M Fadlan Zakiri • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:17 WIB
Ilustrasi penangkapan diduga terorisme oleh Densos 88 Anti Teror
Ilustrasi penangkapan diduga terorisme oleh Densos 88 Anti Teror

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Kasus dugaan paparan radikalisme menyeret anak di bawah umur di Kabupaten Banjar. Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun asal Kecamatan Tatah Makmur dijemput aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan setelah diduga terlibat aktif dalam jaringan digital radikal.

Informasi yang dihimpun menyebut, remaja tersebut bukan sekadar terpapar paham ekstrem, melainkan diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp yang menyebarkan ideologi radikal.

Menyikapi penindakan hukum, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar bergerak cepat memberikan pendampingan. Kepala Dinsos P3AP2KB, Erny Wahdini, menegaskan hak-hak anak tetap menjadi prioritas. “Kasus ini sedang dalam proses pendampingan dari tim psikolog di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Alhamdulillah, anaknya sudah mulai tenang dan hubungannya dengan grup WhatsApp radikal telah terputus,” ujar Erny usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Banjar, Senin (6/7).

Ia menilai fakta seorang anak 14 tahun mampu menjadi admin grup radikal adalah alarm keras bagi masyarakat. Ia mengingatkan orang tua agar lebih proaktif mengawasi literasi digital anak.

Fenomena anak terpapar radikalisme di ruang digital bukan hanya terjadi di Banjar. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham ekstrem, dengan rata-rata usia korban baru 13 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan kelompok radikal kini memanfaatkan algoritma media sosial, game online, dan aplikasi percakapan untuk memperluas target paparan. “Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup yang eksklusif,” ungkapnya.

Pemerintah pusat merespons dengan merombak strategi perlindungan anak di dunia siber. Selain edukasi ramah anak, regulasi juga diperketat melalui revisi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.

Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan bahwa edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial. “Tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat. Pesan pencegahan harus disesuaikan dengan karakter anak dan platform yang mereka gunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Kalsel Mulai Jadi Lahan Persemaian Terorisme: Densus Beraksi, Tangkap 5 Orang

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Anak #radikalisme #kabupaten banjar #teroris #Keamanan