RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut (Tala) menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (5/7/2026), sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 35 korban, dengan mayoritas merupakan anak-anak.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tala menunjukkan, dari total korban tersebut, sebanyak 23 orang adalah anak-anak dan 12 orang perempuan dewasa. Anak laki-laki dan perempuan tercatat hampir seimbang, masing-masing 12 dan 11 korban.
Kepala DP3AP2KB Tala, Maria Ulfah mengatakan kekerasan seksual masih menjadi jenis kasus paling dominan. “Dari seluruh laporan, terdapat 13 kasus kekerasan seksual, dengan 12 korban diantaranya anak-anak,” katanya.
Selain kekerasan seksual, tercatat pula dua kasus kekerasan fisik terhadap anak dan sembilan kasus kekerasan psikis. Maria menegaskan kelompok anak merupakan yang paling rentan jadi korban kekerasan. “Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Menariknya, sebagian besar kekerasan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya aman. Rumah tangga menjadi lokasi terbanyak dengan sembilan kasus. Disusul fasilitas umum delapan kasus, sekolah dan tempat kerja masing-masing dua kasus, serta lokasi lainnya.
Secara wilayah, Kecamatan Pelaihari mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 15 kejadian. Angka tersebut diikuti Kecamatan Takisung enam kasus, Bati-Bati empat kasus, dan Jorong tiga kasus.
“Seluruh korban telah mendapatkan layanan penanganan, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan psikologis, hingga penempatan di rumah perlindungan sementara. Penanganan dilakukan secara terpadu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanah Laut, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pihak sekolah,” jelas Maria.
Di sisi lain, fenomena perkawinan anak juga masih menjadi perhatian. Hingga pertengahan 2026, tercatat 14 permohonan dispensasi kawin anak. Dari jumlah itu, hanya lima yang direkomendasikan untuk menikah, sementara sembilan lainnya ditolak setelah melalui proses pendampingan.
Editor : Arif Subekti