RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), EY, kembali berlangsung alot. Pada persidangan pekan lalu, memunculkan perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dan pihak perusahaan.
Kuasa hukum EY menyebut bahwa Indasilo Suantoro baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT PLJ pada 2024. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Indasilo. “Saya dikatakan baru menjabat sebagai komisaris di 2024. Itu bohong. Sejak 2016 hingga sekarang saya masih menjabat sebagai komisaris,” tegasnya, Jumat (3/7).
Indasilo menambahkan, klaim tersebut tidak berdasar karena dirinya telah menyerahkan bukti akta pendirian perusahaan kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa EY telah mengakui perbuatannya dalam audit internal maupun eksternal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik, Gemi Ruwanti.
Pengakuan itu bahkan diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani EY dan disaksikan pihak terkait. “Seperti gaji karyawan fiktif Rp911 juta, mark up pembelian barang, hingga dobel kas pengeluaran yang totalnya Rp7,8 miliar. Itu sudah diakui terdakwa,” ungkap Indasilo.
Dalam dakwaan jaksa, EY disebut menyalahgunakan uang perusahaan saat menjabat sebagai kasir PT PLJ yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut. Ia bekerja sejak 2007 di kantor Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.
Dugaan penggelapan terjadi pada periode 1 Januari 2014–10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018–10 Mei 2019. Sebagai kasir, EY bertugas membuat bukti kas masuk dan keluar, mencatat pemasukan dan pengeluaran, menyusun laporan kas, serta memegang uang tunai perusahaan.
Perkara ini terungkap setelah Komisaris PT PLJ, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan perusahaan. Namun terdakwa disebut tidak mampu menjelaskan kondisi keuangan maupun menunjukkan laporan yang diminta. Audit kemudian menemukan kejanggalan dalam pencatatan kas per 31 Mei 2019.
Dalam surat dakwaan, EY diduga menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar tukang, membeli material rumah, take over rumah, arisan, hingga cicilan rumah. Ia juga diduga memanipulasi laporan kas agar saldo seolah-olah nol.
Atas perbuatannya, EY didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : M Oscar Fraby