RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Marabahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala yang diduga merugikan negara sekitar Rp15,26 miliar. Penangkapan dilakukan setelah para tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Operasi penangkapan berlangsung sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari. Tim gabungan yang terdiri atas Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala, Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Intelijen Kejari Barito Kuala mengamankan para tersangka di lokasi berbeda.
Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso mengatakan keempat tersangka merupakan pejabat dan mantan pejabat PDAM Barito Kuala. Mereka berinisial N selaku Direktur Utama PDAM, DJ Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, SMD mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta SDN selaku Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.
"Upaya paksa dilakukan karena para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut meski telah dipanggil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM pada tahun buku 2014 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
Dana Pelanggan Diduga Masuk Rekening Pribadi
Dalam penyidikan terungkap, total pembayaran pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.
"Dana itu justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka beserta kerabatnya. Untuk menutupi perbuatan mereka, para tersangka diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga PDAM selalu tercatat mengalami kerugian dan tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal," ungkap Andrianto.
Ia menjelaskan, tersangka N diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui Outlet Tirta Barito yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito, yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.
"Dana pembayaran pelanggan kemudian diperintahkan masuk ke rekening pribadi yang seolah-olah merupakan rekening koperasi," bebernya.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah rekening pribadi tersangka beserta anggota keluarganya.
Selain itu, N bersama DJ dan SMD juga diduga menyusun laporan keuangan PDAM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebelum disampaikan sebagai laporan pertanggungjawaban melalui Kantor Akuntan Publik.
Kerugian Negara Rp15,26 Miliar
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik. Nilai tersebut masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751,3 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, turut disita uang tunai Rp17,27 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi total uang yang telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala mencapai Rp768,6 juta," tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. (*)
Editor : M. Ramli Arisno