Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dana Kredit Habis Buat Judi, Mantan Manager BRI Kotabaru Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

M Oscar Fraby • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:51 WIB
SIDANG: Heriyaksa alias Yaksa mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Banjarmasin. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Heriyaksa alias Yaksa mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Banjarmasin. (Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/6), mengungkap fakta mencengangkan. Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, Heriyaksa alias Yaksa, didakwa menggunakan sebagian dana hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli kendaraan, perangkat elektronik, rumah, menyewa apartemen di Jakarta dan kos di Yogyakarta hingga buat main judi.

Pria berusia 31 tahun asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, itu duduk di kursi terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra menilai dirinya melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna pada periode 2024–2025.

Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut memproses pengajuan kredit Briguna Karya secara tidak benar terhadap 10 rekening kredit dari delapan debitur. Ia diduga mengelabui calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas, lalu membuat persyaratan kredit fiktif berupa surat keputusan pengangkatan anggota dan keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar.

Dana kredit yang seharusnya diterima debitur justru dikuasai terdakwa. Total pencairan yang berhasil dikendalikan mencapai Rp4,36 miliar, sementara hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mencatat kerugian keuangan negara cq BRI sebesar Rp4,96 miliar.

Jaksa menguraikan, sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset pribadi. Di antaranya mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, komputer pribadi, serta berbagai barang elektronik lainnya.

“Dana juga dipakai untuk melunasi pembelian tanah, membeli rumah, dan menyewa hunian di Jakarta serta Yogyakarta,” kata JPU, Mochamad Rafi Eka Putra dalam surat dakwaan.

JPU menilai terdakwa telah mengabaikan prinsip prudential banking dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam proses pemberian kredit Briguna.

Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidiair Pasal 604 UU KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Rahadian menyatakan tidak akan melakukan perlawanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, sebelum diamankan terdakwa sempat melanglang buana hingga ke Jepang. Hingga akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Kejari Kotabaru pada Kamis dini hari (4/3/2026).

Saat itu ia tengah berada di atas kapal yang hendak bertolak menuju Surabaya. Selain keluar negeri, terdakwa selalu berpindah-pindah kota mulai Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta.

Baca Juga: Dua Mantan Pegawai BRI Kotabaru Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Judi Online

Editor : Arief
#BRI Kotabaru #Korupsi #sidang #Penggelapan