Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DJP Kalselteng Paksa Pengemplang Pajak Segera Bayar Pajak, Dikirimi Surat Paksa, Tunggakan Mencapai Rp15,46 Miliar

Fauzan Ridhani • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:20 WIB
PIAN PAKSA: Petugas DJP Kalselteng menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.(Foto: Kanwil DJP Kalselteng)   
PIAN PAKSA: Petugas DJP Kalselteng menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.(Foto: Kanwil DJP Kalselteng)   

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) menyampaikan 64 Surat Paksa kepada para penunggak pajak. Surat paksa ini dilayangkan selama pelaksanaan Pekan Penyampaian Surat Paksa (PIAN PAKSA) Kedua Tahun 2026 yang berlangsung pada 15-19 Juni 2026. Dari kegiatan penagihan aktif tersebut, total tunggakan pajak yang menjadi objek penyampaian Surat Paksa mencapai Rp15,46 Miliar. Atas tunggakan tersebut, terdapat potensi penerimaan negara yang dapat diamankan sebesar Rp3,35 Miliar.

Kegiatan PIAN PAKSA dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen mengatakan Surat Paksa merupakan instrumen penagihan yang memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
 
“Melalui kegiatan ini, DJP melakukan penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian Surat Paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Pele.
 
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh KPP melakukan penyusunan daftar nominatif wajib pajak, identifikasi potensi penagihan, serta verifikasi data penagihan yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Kalselteng. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan penagihan dilaksanakan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang valid. 
 
PIAN PAKSA Kedua Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjaga efektivitas penerimaan negara.
 
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tanpa kendala berarti. Kanwil DJP Kalselteng akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Surat Paksa yang telah disampaikan guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak.
 
Serta, meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalselteng. 
Pelaksanaan PIAN PAKSA Kedua Tahun 2026 berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh laporan hasil pelaksanaan dari KPP telah direkapitulasi dan menjadi bahan evaluasi untuk mengoptimalkan kegiatan penagihan aktif berikutnya.
Editor : Fauzan Ridhani
#pengemplang pajak #penunggak pajak #Kanwil DJP Kalselteng #banjarmasin #surat paksa