RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (16/6/2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
Tersangka berinisial T alias Opik, warga Desa Kembang Kuning, ditangkap setelah Polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial DMY.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Satresnarkoba Polres HSU mengamankan DMY pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 Wita. Dari hasil pemeriksaan, DMY mengaku pernah memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka T.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Brigjen H Hasan Basri, RT 003, Desa Kembang Kuning. Saat penggeledahan berlangsung, Polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam stop kontak listrik merek Uticon berwarna putih.
Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5 gram dan berat bersih 4,60 gram.
Selain sabu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca, sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, jarum, mancis warna hijau, serta kemasan bekas obat CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan tersebut.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Xiaomi 13T warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dan sekitarnya. Modus yang digunakan terbilang cukup rapi dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam peralatan listrik guna menghindari kecurigaan petugas.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten HSU.
"Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut Asep, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Polres HSU mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bersih dari narkoba.
Editor : Fauzan Ridhani