RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 128,7 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan bandar narkoba buronan internasional, Fredy Pratama alias Miming.
Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 8 Juni 2026, polisi menangkap lima tersangka. Dua di antaranya disebut memiliki peran penting sebagai tangan kanan Fredy Pratama dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Selatan, terutama kawasan pertambangan, perkebunan, dan perkotaan.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 128,7 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (18/6/2026).
Menurut Yudha, para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di sejumlah daerah, mulai Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta hingga Kalimantan Selatan.
Transaksi 64 Kilogram Sabu Digagalkan di RSUD Ulin
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AJ yang diduga berperan penting dalam jaringan Fredy Pratama. Dari tangan AJ, petugas menyita 64 kilogram sabu.
Selain itu, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai bentuk untuk memudahkan distribusi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 paket besar dalam ransel hitam, 28 paket dalam ransel hijau, serta 18 paket yang disimpan di dalam kardus cokelat.
Kapolda menyoroti keberanian jaringan narkoba menggunakan area fasilitas kesehatan sebagai lokasi transaksi.
"Fasilitas publik seperti rumah sakit seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan lokasi aktivitas peredaran narkotika," tegasnya.
Berawal dari Pelabuhan Trisakti
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pergerakan jaringan yang diduga terhubung dengan Fredy Pratama.
Polisi pertama kali menangkap tersangka W di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan barang bukti 56 kilogram sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada AJ yang ditangkap di Banjarmasin.
Selanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni R dan MA, di Jalan Benua Elok, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Dari keduanya disita 3,9 kilogram sabu.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18, Liang Anggang, dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.
Secara keseluruhan, terdapat lima tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut. Dua tersangka diketahui berasal dari luar Kalimantan Selatan, yakni Palembang dan Depok. Sedangkan tiga lainnya berasal dari Banjarmasin dan Barito Kuala.
Jalur Laut Jadi Modus Pengiriman
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menggunakan jalur laut untuk memasok sabu ke Kalimantan Selatan.
Narkotika disembunyikan di dalam koper dan tas ransel guna mengelabui petugas selama perjalanan.
Kapolda mengungkapkan sabu tersebut menempuh perjalanan panjang sebelum tiba di Kalimantan Selatan.
"Mereka berangkat dari Pangandaran, kemudian Tasikmalaya, Bandung, lalu melalui Surabaya sebelum masuk ke Banjarmasin," jelasnya.
Polisi menduga sabu itu akan diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, terutama kawasan pertambangan, perkebunan, dan pusat-pusat perkotaan.
Polda Kalsel juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba internasional dalam jaringan tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, diduga ada keterlibatan dengan jaringan internasional," kata Yudha.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru. Mereka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati. (*)
Editor : M. Ramli Arisno