Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, mengatakan, terduga pelaku berinisial AH alias AR ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Pelaku kami amankan di Jalan A Yani, tepatnya di depan SPBU Sarang Halang, setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Jaya menjelaskan pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Eks RS H Boejasin, Pelaihari.
Saat itu, pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk dan mengamuk sambil membawa badik. Ia sempat menyerang seorang warga, namun tidak mengenai sasaran.
Korban bernama Anang Ma’ruf yang berusaha melerai justru menjadi sasaran dan mengalami luka di pergelangan tangan kanan. “Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Pelaihari, dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Editor : Sutrisno