Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buron Beberapa Pekan, Pelaku Penganiayaan di Pelaihari Dibekuk Polisi

Norsalim Yahya • Minggu, 14 Juni 2026 | 13:32 WIB
DIAMANKAN : AH alias AR terduga pelaku penganiayaan dengan sajam di eks RS Hadji Boejasin pada Jumat (22/5/2026) lalu.(Foto: Polsek Pelaihari untuk Radar Banjarmasin)
DIAMANKAN : AH alias AR terduga pelaku penganiayaan dengan sajam di eks RS Hadji Boejasin pada Jumat (22/5/2026) lalu.(Foto: Polsek Pelaihari untuk Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Jajaran Polsek Pelaihari menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala). Pelaku diamankan setelah sempat buron usai kejadian.
 
Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, mengatakan, terduga pelaku berinisial AH alias AR ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Pelaku kami amankan di Jalan A Yani, tepatnya di depan SPBU Sarang Halang, setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
 
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Jaya menjelaskan pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Eks RS H Boejasin, Pelaihari.
 
Saat itu, pelaku datang dalam kondisi diduga mabuk dan mengamuk sambil membawa badik. Ia sempat menyerang seorang warga, namun tidak mengenai sasaran.
 
Korban bernama Anang Ma’ruf yang berusaha melerai justru menjadi sasaran dan mengalami luka di pergelangan tangan kanan. “Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Pelaihari, dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. 
Editor : Sutrisno
#senjata tajam (sajam) #pelaku penganiayaan #Penganiayaan #Pelaihari #kabupaten tanah laut