RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP), Kamis (11/6/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRP (39), selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, serta M (55) yang menjabat sebagai Bendahara.
Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Suhendro Ganda Kusuma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOP pada PKBM Serumpun tahun anggaran 2019 hingga 2024,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen,” katanya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, nilai kerugian mencapai Rp733.957.784.
Adapun dana yang dikelola dalam program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, dengan total anggaran sekitar Rp1,9 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari selama 20 hari kedepan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Purjoko menyampaikan bahwa bendahara PKBM telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam pengelolaan dana hibah.
Menurutnya, bendahara mengakui adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Terkait peran Ketua PKBM, Purjoko menyebut kliennya merasa hanya dimanfaatkan oleh bendahara. Ketua PKBM disebut hanya menandatangani sejumlah dokumen, termasuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), tanpa mengetahui secara rinci pengelolaan dana.
“Bendahara sebelumnya meyakinkan Ketua bahwa tidak perlu mengetahui detail penggunaan dana karena seluruh tanggung jawab berada pada dirinya,” tuturnya.
Ia menambahkan dana tersebut pada dasarnya digunakan untuk kebutuhan operasional, namun terjadi kesalahan peruntukan. Beberapa pengeluaran di antaranya untuk membayar tenaga kebersihan dan biaya listrik, yang dinilai tidak termasuk dalam komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOP.
Editor : Fauzan Ridhani