RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) menertibkan puluhan spanduk, baliho, dan umbul-umbul kedaluwarsa di sejumlah titik strategis Kota Pelaihari, Selasa (9/6/2026).
Penertiban difokuskan pada alat peraga sosialisasi milik instansi pemerintah yang masa tayangnya telah habis, serta media luar ruang yang rusak akibat cuaca dan dinilai mengganggu estetika kota.
“Hari ini kami menurunkan personel untuk membersihkan spanduk yang sudah kedaluwarsa maupun yang kondisinya robek dan tidak layak tampil,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Hidayatullah.
Ia menyebut, penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menekan “sampah visual” di ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Selain penindakan di lapangan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada SKPD dan OPD agar lebih proaktif. Instansi diminta memantau sendiri masa berlaku materi sosialisasi mereka dan segera mencopot jika sudah tidak relevan.
“Ke depan kami dorong setiap OPD bisa melepas secara mandiri tanpa harus menunggu penertiban,” katanya.
Mantan Lurah Pelaihari itu menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Jika masih ditemukan spanduk kedaluwarsa yang dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran antarinstansi dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan wajah kota Pelaihari tetap tertata,” tutupnya.
Editor : M Oscar Fraby