RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kejelian dokter di RSUD Ulin Banjarmasin menjadi kunci terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Hendra, (28) seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Basirih, Banjarmasin Barat.
Korban semula dibawa relawan emergency ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah di kawasan Jalan Rajawali, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Senin (1/6/2026) sore.
Saat itu, korban diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka yang tidak lazim pada tubuh korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka tusuk di bagian leher. Dari situ kami melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada dugaan tindak pidana," ujar Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar saat ekspose kasus, Selasa (2/6/2026).
Pelaku Ditangkap Kurang dari Empat Jam
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama tim gabungan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menelusuri aktivitas terakhir korban.
Penyelidikan mengarah kepada M Aini alias Amat, 52, warga Teluk Tiram Darat, Gang Musyawarah, Banjarmasin Barat.
Ia diketahui menjadi orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan dalam kondisi kritis.
Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, dan Opsnal Macan Kalsel di kawasan bawah Jembatan Basirih.
Dipicu Emosi Saat Berkendara
Hasil pemeriksaan mengungkap, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya. Setelah itu, keduanya pulang menggunakan satu sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Pelaku tersulut emosi karena korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Saat melintas di Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh.
Ketika korban berada dalam posisi tengkurap, pelaku mengambil sebatang besi aluminium yang berada di sekitar lokasi lalu menusukkannya ke leher korban.
"Motif sementara karena pengaruh alkohol. Tidak ditemukan adanya dendam ataupun persoalan lama antara korban dan pelaku. Mereka berteman dan sebelumnya berkumpul bersama," jelas Timbul.
Korban mengalami luka tusuk pada leher sebelah kanan dan luka iris di bagian dada kiri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, pakaian korban dan pelaku, serta beberapa botol minuman beralkohol yang diduga merupakan alkohol oplosan.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mencuci tangan di parit sekitar lokasi sebelum meninggalkan korban. Korban kemudian ditemukan warga dan dievakuasi relawan emergency ke rumah sakit.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Timbul. (*)
Editor : M. Ramli Arisno