RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura — Operator grader bernama Sulahuri (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut proyek jalan di Tambak Babi, Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.
Namun Polres Banjarbaru membuka peluang tersangka baru menyusul pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak perusahaan.
Tersangka Dijerat Pasal Kelalaian, Ancaman 5 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo mengatakan, penyidik menjerat Sulahuri menggunakan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.
"Diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata AKP Ari, Selasa (26/5/2026) malam.
Kecelakaan terjadi Sabtu (23/5/2026) saat grader yang dioperasikan Sulahuri bergerak mundur tanpa mengetahui ada sepeda motor di belakangnya.
Pada saat bersamaan, helper proyek yang bertugas mengarahkan alat berat sedang mengambil air di sungai.
Tiga orang meninggal dunia dalam insiden ini, yakni R (55), DNF (8), dan RU (63). Satu korban lainnya, A (60), selamat.
Polisi Buka Peluang Tersangka Lain
Penyelidikan belum berhenti pada Sulahuri. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan perwakilan perusahaan pelaksana proyek.
"Sementara ini prosesnya masih berjalan. Kami sudah memanggil beberapa saksi dan perwakilan-perwakilan dari perusahaan terkait," ungkap AKP Ari.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah pemeriksaan lebih mendalam.
Penyidik juga mendalami kemungkinan kelalaian lain dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Lawahan–Muara Halayung yang dikerjakan CV Tiga Jaya Group.
Barang Bukti Diamankan, Proyek Dihentikan Sementara
Satu unit grader dan sepeda motor korban telah diamankan di Polres Banjarbaru. "Kondisi motor korban mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan setelah terlindas alat berat," ungkap AKP Ari.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut untuk sementara dihentikan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : M. Ramli Arisno