Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengketa Sertifikat Tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Cek Langsung Objek di Lapangan

M Dirga • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:39 WIB
sbds
SIDANG LAPANGAN: Majelis Hakim PTUN Banjarmasin saat menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) guna mengecek fisik objek sengketa sertifikat tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (25/5/2026). (Istimewa/ Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Proses hukum sengketa Tata Usaha Negara terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin turun langsung ke lokasi sengketa untuk menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (25/5/2026).

Peninjauan lapangan pada perkara Nomor 5/G/2026/PTUN.Bjm ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Devyani Yuli Kusnadi bersama dua hakim anggota, yakni Firstadian Miftahuzanna Isvandiar dan Nia Chasanah, serta dibantu Panitera, Aditya Apriza.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Akhmad Wardani selaku penggugat. Ia menggugat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05928 atas nama Muhsin.

Dalam agenda peninjauan tersebut, Akhmad Wardani tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni dan Rekan, di antaranya Asmuni, Poegioeh Prijambada, serta Luluk Sugianto.

Ketua Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, Devyani Yuli Kusnadi menjelaskan pemeriksaan setempat ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan. Tujuannya untuk mencocokkan data legalitas kepemilikan dengan keberadaan fisik objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan legalitas kepemilikan dan bukan fiktif agar tidak terjadi error in objecto (kesalahan objek). Sehingga, Majelis Hakim bisa memutus perkara berdasarkan legalitas dan fakta di lapangan,” tegas Devyani.

Setelah pencocokan data dan batas-batas fisik objek sengketa di lapangan selesai dilakukan, Majelis Hakim menutup sidang peninjauan tersebut. Proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda tahapan berikutnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#sengketa sertifikat tanah #Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) #pemeriksaan setempat #batulicin #Kabupaten Tanah Bumbu