RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Seorang kakek berumur 77 tahun di Kabupaten Tanah Laut (Tala) diamankan Polisi setelah diduga menggauli anak di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kasus ini terungkap setelah korban dilarikan ke rumah sakit pada 4 Mei 2026 dini hari karena sakit.
Baca Juga: Tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan ! Jasad Laki-laki di Terminal Kota Kandangan HSS Ternyata Warga HST
“Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui hamil delapan bulan dengan kondisi janin telah meninggal dalam kandungan,” kata Ricky, Minggu (24/5/2026).
Untuk menyelamatkan nyawa korban, tim medis melakukan tindakan kuretase di rumah sakit di luar Tala. Saat itu kondisi korban masih lemah dan mengalami trauma berat, sehingga keluarga kesulitan menggali keterangan.
Setelah kondisinya berangsur membaik, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah seorang kakek yang masih satu desa dengannya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Petugas Satreskrim Polres Tala menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka pada 11 Mei 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tersangka mengaku pergi ke Pulau Jawa untuk menjenguk keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali sejak Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan tersangka diduga telah mengetahui aktivitas rutin korban yang mengikuti pengajian setiap Rabu malam.
Baca Juga: Astaga! Empat Rumah Lainnya dan Empat Mobil Terdampak Kebakaran di Pamintangan HSU
Pelaku kemudian menunggu korban di sebuah rumah kosong di jalur yang dilalui korban saat pulang.
“Pelaku memanggil korban saat melintas, lalu membawa ke rumah kosong dan melakukan perbuatannya di sana,” ujar Cahya.
Perbuatan tersebut diduga terus berulang di lokasi yang sama hingga terakhir sekitar sepekan sebelum korban jatuh sakit.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Lansia di Bati-Bati Simpan 13 Paket Sabu
Kapolres menyebut, tersangka tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan diduga memanipulasi korban dengan iming-iming uang agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Setiap kali, pelaku memberikan uang dengan nominal bervariasi, antara Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Tala untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain terkait kasus tersebut.
Editor : Sutrisno