Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BREAKING NEWS! Kejari HSU Geledah 5 Lokasi, Bongkar Markup Masker Covid 2020

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 19 Mei 2026 | 22:32 WIB

 

TELITI: Tim Penyidik Kejaksaan HSU saat melakukan penggeledahan dokumen di Kantor BPBD Kabupaten HSU di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah Selasa (19/5). (Foto: Kejari HSU)
TELITI: Tim Penyidik Kejaksaan HSU saat melakukan penggeledahan dokumen di Kantor BPBD Kabupaten HSU di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah Selasa (19/5). (Foto: Kejari HSU)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) menggeledah lima lokasi berbeda pada Selasa (19/5/2026), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker kain di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU Tahun Anggaran 2020. Negara diduga dirugikan sekitar Rp340 juta.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari HSU tertanggal 18 Mei 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Bangkit Budi Satya menegaskan langkah ini diambil untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

"Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran perkara dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bangkit.

Lima Lokasi Digeledah, Dua Rumah ASN Ikut Disasar

Lima titik penggeledahan meliputi Kantor BPBD baru di Jalan Pambalah Batung, Kantor BPBD lama beserta gudang penyimpanan di Jalan Abdul Hamidan, Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung, serta dua rumah pribadi milik pihak berinisial ZLF dan RDW — keduanya berstatus ASN di lingkungan Pemkab HSU.

Kasus ini berawal dari pengadaan masker kain untuk penanganan pandemi Covid-19 pada September hingga Desember 2020. BPBD HSU saat itu melaksanakan tiga tahap pengadaan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan, dan DID Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Modus Markup: Bayar Tunai, Catat Lebih Besar via Transfer

Dalam penyidikan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Penyidik menduga mekanisme pengadaan, serta pelaksanaan tugas pejabat pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Yang paling mencolok adalah indikasi markup atau penggelembungan nilai pembayaran. Modusnya: pembayaran kepada para penjahit dilakukan secara tunai sesuai jumlah masker yang benar-benar diserahkan. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran itu dicatat seolah-olah dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penjahit dengan nominal yang lebih besar dari jumlah nyata.

"Dalam dokumen yang dipertanggungjawabkan, pembayaran tersebut seolah-olah dilakukan transfer (non tunai) ke rekening masing-masing penjahit sesuai jumlah masker dalam surat pemesanan, yang mana jumlahnya tidak sesuai atau melebihi jumlah real yang diserahkan penjahit," tegas Bangkit.

Dana Ditarik Kembali, Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi

Setelah dana ditransfer ke rekening para penjahit, uang tersebut diduga ditarik kembali secara melawan hukum oleh oknum BPBD HSU — dengan cara mentransfer ke rekening lain yang selanjutnya diperkirakan digunakan untuk keperluan pribadi maupun dibagikan kepada oknum lainnya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan data dari lima lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Halfeus Hangoluan Samosir menyebut penggeledahan ini masih merupakan tahap awal pengumpulan data.

"Mohon doa dan dukungan agar kami bisa bekerja secara maksimal," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#korupsi masker Covid #penggeledahan Kejari hsu #pengadaan masker 2020 #markup pembayaran #BPBD HSU