RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Aksi pencatutan dua pelaku korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN Cabang Kotabaru akhirnya terbongkar. Dengan modus mencatut identitas puluhan warga untuk kredit fiktif dan menaikkan nilai agunan secara sepihak, keduanya berhasil menguras uang negara hingga miliaran rupiah.
Kini, persekongkolan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023 itu berujung penyitaan aset senilai Rp6,5 miliar lebih oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Dalam press release, Selasa (19/5/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Palti Patuan mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230/K/Pid.Sus/2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Total kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Hari ini kami berhasil menyelamatkan Rp6,5 miliar lebih untuk dikembalikan kepada negara melalui salah satu Bank BUMN Cabang Kotabaru,” ujarnya.
Kasus tersebut melibatkan dua terpidana berinisial SM dan DI. Berdasarkan hasil penyidikan, SM berperan mencari warga yang identitasnya dipinjam untuk dijadikan debitur fiktif.
Sebanyak 28 nama warga dicatut dalam pengajuan kredit tersebut. Dokumen seperti KTP, KK, NPWP, NIB hingga akta nikah dikumpulkan dan dimanipulasi agar lolos proses administrasi bank.
Tak hanya itu, SM juga menyiapkan dokumen agunan berupa tanah dan bangunan sebagai jaminan pencairan kredit.
Sementara itu, DI yang memiliki akses di internal bank bertugas melancarkan proses kredit dari dalam sistem. Ia diduga sengaja melakukan mark-up nilai tanah dan bangunan agar plafon kredit yang diajukan bisa cair dalam jumlah besar.
Dari praktik tersebut, dana kredit sebesar Rp9,225 miliar berhasil dicairkan ke rekening debitur fiktif dan kemudian dikuasai kedua pelaku.
Menurut Taruli, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup.
“Terpidana SM menggunakan uang itu untuk usaha kredit barang dan membeli aset properti. Sedangkan DI memakainya untuk kebutuhan konsumtif, membeli kendaraan, bermain saham, hingga judi online,” ungkapnya.
Dalam proses penyitaan, kejaksaan mengamankan uang tunai Rp1,6 miliar, 37 bidang tanah dan bangunan, tiga unit sepeda motor, serta sejumlah barang elektronik.
Aset properti yang disita terdiri dari 32 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Selain itu, turut disita sepeda motor Yamaha NMax, Kawasaki Ninja RR, Yamaha RX-King, laptop Acer, iPhone 11 Pro, serta ponsel Tecno beserta kartu SIM.
Kedua pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana SM dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 300 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,16 miliar.
Sedangkan DI divonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp415,5 juta.
Editor : Eddy Hardiyanto