Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Perundungan Anak di Banjarbaru Seret Nama Pejabat Kejaksaan, Kejari Banjar Tegaskan Itu Ranah Pribadi

M Fadlan Zakiri • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:21 WIB
Ilustrasi perundungan (bullying)
Ilustrasi perundungan (bullying)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan pelajar di Banjarbaru yang viral dan menyeret nama salah satu pejabat kejaksaan.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Robert Iwan Kandun pihaknya menegaskan persoalan tersebut murni ranah pribadi antar-orang tua siswa dan tidak berkaitan dengan institusi. “Hal ini murni urusan pribadi antar-orang tua siswa dan tidak ada kaitannya dengan jabatan atau profesi sebagai jaksa,” ujar Robert dalam klarifikasi, Senin (18/5/2026).

Robert membenarkan bahwa salah satu pihak dalam perkara adalah Sugeng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banjar. Menurutnya, sebelum berujung ke ranah hukum, mediasi di tingkat sekolah sudah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Ia menyayangkan munculnya narasi “oknum jaksa” dalam pemberitaan dan media sosial. “Kami sangat keberatan menyebutkan sebagai oknum, karena beliau bukan oknum,” tegasnya.

Robert menilai narasi negatif berpotensi mengganggu psikologis internal Kejari Banjar yang tengah menangani sejumlah perkara korupsi di Kalsel. Ia menyinggung fenomena “corruptor fight back”, yakni upaya pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk menyerang institusi penegak hukum melalui opini publik.

“Ada istilah koruptor fight back, memanfaatkan situasi untuk membangun emosi pengguna media sosial agar mengarahkan berita negatif kepada penegak hukum,” katanya.

Kejari Banjar menekankan pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus ini, mengingat melibatkan anak di bawah umur. Robert mengingatkan mekanisme diversi dan mediasi seharusnya dikedepankan. “Sekolah diharapkan mampu menyelesaikan persoalan seperti ini lebih dini,” ujarnya.

Kepala SMP Muhammadiyah 1 Banjarbaru, Muhazir Fanani, menegaskan pihak sekolah telah menempuh seluruh prosedur pembinaan dan mediasi internal. Tim BK dan kesiswaan sudah mempertemukan kedua belah pihak, namun dinamika ego orang tua membuat jalan damai buntu.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan. Menghukum bukan berarti memutus hak anak untuk belajar. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara ramah anak,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hafizah Meirida, istri Salehuddin (orang tua korban), mengaku heran atas laporan polisi yang menjerat suaminya. Ia menilai anaknya, RZ (14), justru menjadi korban perundungan hingga harus pindah sekolah dan menjalani pengobatan psikiater.

“Anak kami selalu takut pergi sekolah, harus konsumsi obat rutin. Kami bingung kenapa laporan terhadap suami langsung diproses, padahal tidak ada penganiayaan fisik,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor, R. Rahmat Danur dari Firma Hukum LUMINA, menegaskan laporan murni berdasar UU Perlindungan Anak. Ia membantah adanya intervensi aparat penegak hukum.

Rahmat menjelaskan kronologi, pada 14 November 2025 terlapor diduga mengintimidasi anak korban di sekolah, lalu membuntuti motor ojol yang ditumpangi korban hingga satu kilometer sambil berteriak kasar. “Anak korban menangis ketakutan. Ini soal keselamatan anak di jalan raya,” ujarnya.

Laporan ke Polres Banjarbaru dibuat pada 15 November 2025. “Proses sudah berjalan enam bulan sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi jabatan,” tambahnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#perundungan #kalimantan selatan #banjarbaru #Kejaksaan #kabupaten banjar