Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Peras Sopir Truk saat Antre Solar di SPBU Trikora, Oknum Jukir Diringkus Satgas BBM Polres Banjarbaru

Sheilla Farazela • Minggu, 17 Mei 2026 | 12:56 WIB
DIRINGKUS: Kepolisian berhasil meringkus pelaku pemerasan sopir truk yang antre solar di SPBU Trikora. (Polres Banjarbaru Untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: Kepolisian berhasil meringkus pelaku pemerasan sopir truk yang antre solar di SPBU Trikora. (Polres Banjarbaru Untuk Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap para sopir truk di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibongkar aparat kepolisian.

Personel Satuan Tugas (Satgas) BBM Subsidi Sat Reskrim Polres Banjarbaru meringkus seorang oknum pengatur parkir yang kedapatan memeras sopir truk yang hendak mengisi bahan bakar jenis solar.

Tersangka diketahui bernama RM (47), warga Jalan Delima Ujung, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan. 

Ia tak berkutik saat diamankan petugas di SPBU 64.707.05 di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Sabtu (16/5).

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Benar, penangkapan ini berawal dari operasi rutin personel Satgas BBM Subsidi Sat Reskrim Polres Banjarbaru di lapangan. Saat memantau aktivitas di SPBU Jalan Trikora, petugas mencurigai adanya praktik pungli terhadap para sopir truk angkutan," ujar Kardi saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan interogasi singkat di lokasi kejadian. Salah satu korban, A (41), seorang buruh harian lepas asal Cempaka yang sedang mengantre, mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku.

Kepada petugas, korban membeberkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan uang dengan nominal yang cukup fantastis agar bisa mendapatkan kuota solar subsidi.

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 695.000 kepada pelaku yang saat itu mengatur parkir. Uang tersebut digunakan sebagai 'syarat' agar korban bisa mengisi BBM jenis solar sebanyak 80 liter," jelas Kardi.

Modus operandi yang dilakukan, sebut Kardi, pelaku memanfaatkan antrean panjang truk untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Jika tidak menyetor uang yang diminta, para sopir dipersulit untuk masuk ke area pengisian.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sisa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 85.000," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta korban langsung digelandang ke Mapolres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini resmi diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/Res Banjarbaru tertanggal 16 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, RM kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 482 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan. 

"Polres Banjarbaru akan terus memperketat pengawasan di sejumlah SPBU guna mengantisipasi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi," tegas Kardi. 

Editor : Sutrisno
#antre solar di SPBU #Pungli #juru parkir #banjarbaru #Sopir Truk