Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Empat Kepala Desa di HSS Ditahan atas Dugaan Pungli Jual Beli Lahan Tambang

M Padil Ihsan • Kamis, 14 Mei 2026 | 02:26 WIB

 

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung, didampingi Kasi Humas AKP Purwadi dan KBO Satreskrim Ipda Muslinawati saat memberikan keterangan kasus pungli empat kepala desa pada Rabu (13/5/2026). (Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)
KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung, didampingi Kasi Humas AKP Purwadi dan KBO Satreskrim Ipda Muslinawati saat memberikan keterangan kasus pungli empat kepala desa pada Rabu (13/5/2026). (Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli lahan antara warga dan perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM). Keempatnya kini mendekam di Rutan Polres HSS.

Mereka adalah Kepala Desa Padang Batung berinisial TLS (38), Kepala Desa Kaliring RP (44), Kepala Desa Batu Bini SH (40), dan Kepala Desa Madang SRN (52). Status tersangka resmi ditetapkan pada 15 April 2026.

Bermula dari Laporan MAKI

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para kepala desa, perangkat desa, dan pihak PT AGM.

Penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan setelah Laporan Polisi (LP) diterbitkan pada 23 Desember 2025.

Gelar perkara penetapan tersangka kemudian dilaksanakan hingga keempat kepala desa resmi dijerat.

"Berdasarkan LP tersebut, kami melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak terkait hingga akhirnya empat kepala desa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Felly Manurung, Rabu (13/5/2026).

Kronologi Penahanan Keempat Tersangka

Pada 27 April 2026, penyidik menahan TLS dan RP berdasarkan surat perintah penahanan.

Tersangka SH menyusul setelah dua kali dipanggil; ia datang sendiri ke kantor Satreskrim Polres HSS pada 29 April 2026 dan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Adapun SRN sempat sakit dan menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, ia datang sendiri ke kantor polisi pada 7 Mei 2026 untuk diperiksa dan ditahan.

Modus: Pungut Rp500 per Meter Tanpa Dasar Hukum

Para tersangka diduga menjalankan modus serupa sejak 2022 hingga 2025. PT AGM membeli lahan milik warga di masing-masing desa.

Setiap transaksi menghasilkan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang memerlukan pengesahan tanda tangan kepala desa.

Dalam proses itulah, para tersangka diduga meminta uang kepada PT AGM sebesar Rp500 per meter persegi lahan yang dibeli—tanpa landasan hukum apa pun—untuk kepentingan pribadi.

"Permintaan bagian uang yang diajukan oleh kepala desa itu tidak memiliki dasar hukum," tegas Felly.

Dari praktik tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Bukti berupa kuitansi penerimaan uang telah disita penyidik.

Dijerat Pasal Korupsi, Berkas Disiapkan ke Kejaksaan

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap I ke kejaksaan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#kepala desa tersangka pungli #pungli lahan tambang #kepala desa hss #polres hss #PT Antang Gunung Meratus