Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Saksi Anak Dapat Pendampingan UPTD PPA Banjarmasin di Kasus Pelatih Bela Diri Cabuli Muridnya

Endang Syarifuddin • Senin, 11 Mei 2026 | 13:25 WIB
Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan.
Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih bela diri terhadap muridnya sendiri di Banjarmasin terus berlanjut. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin kini memberikan pendampingan khusus kepada saksi yang masih berusia anak-anak.

Kasus tersebut menyeret BY (25), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya sendiri yang berusia 18 tahun dengan modus latihan dan pengecekan berat badan.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Rabu (22/4/2026) malam.

Menurut informasi, pelaku awalnya meminta korban datang dengan alasan meminjam raket. Setelah korban tiba, pelaku mengajaknya ke bagian belakang rumah dengan dalih melakukan penimbangan berat badan untuk persiapan latihan bela diri.

Namun situasi tersebut justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan melanggar kesusilaan disertai ancaman sehingga korban takut melawan.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Kepala UPTD PPA Kota Banjarmasin, Susan mengatakan, pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada saksi yang masih di bawah umur karena korban telah berusia 18 tahun dan masuk kategori dewasa.

“Korban memang sudah dewasa. Jadi yang kami dampingi adalah saksi anak, mulai dari proses pemeriksaan sampai persidangan,” ujarnya.

Susan menjelaskan, anak-anak yang harus berhadapan dengan proses hukum rentan mengalami tekanan psikologis karena belum memahami jalannya pemeriksaan maupun persidangan.

“Anak-anak ini kadang takut ketika harus diperiksa atau hadir di sidang. Makanya perlu pendampingan psikologis dan tenaga lingkungan supaya mereka merasa aman,” katanya.

Pendampingan dilakukan sejak proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian hingga perkara masuk ke pengadilan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya tekanan maupun intimidasi terhadap saksi anak.

“Karena saksi ini anak-anak, tentu harus dilindungi. Jangan sampai ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai pelatih untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku memanggil korban dengan alasan latihan dan pengecekan berat badan. Korban kemudian diarahkan mengikuti instruksi pelaku hingga terjadi tindakan melanggar kesusilaan,” katanya.

Polisi telah mengamankan pelaku pada Kamis (30/4). Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya handphone, raket bulu tangkis, dan timbangan yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Editor : Eddy Hardiyanto
#UPTD PPA Banjarmasin #saksi anak #pendampingan