RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Kali ini, seorang remaja perempuan berinisial N (17) diduga menjadi korban aksi cabul ayah tirinya sendiri di kawasan Banjarmasin Barat.
Pelaku berinisial HR (44), seorang buruh, warga Banjarmasin Barat. Ia telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah melarikan diri usai kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Banjarmasin Barat, Selasa (20/1/2026) lalu sekitar pukul 07.10 Wita. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang Bibi. Laporan kemudian diteruskan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. "Pelaku masuk ke kamar korban saat sedang sendirian," ujarnya.
Pelaku diduga langsung menindih tubuh korban di atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabul. Korban sempat berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, dan mencekik leher korban agar tidak berteriak.
Saat korban terus melawan, pelaku mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dalam kamar dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban kemudian berusaha merebut senjata tajam tersebut, hingga mengalami luka pada bagian jempol tangan kanan.
Setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi cabul terhadap korban. Dalam kondisi panik, korban akhirnya berhasil melawan dengan mendorong dan menendang pelaku hingga dapat melarikan diri keluar rumah.
Korban lalu berlari menuju warung tempatnya bekerja untuk meminta pertolongan kepada majikannya. "Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke rawa di depan rumah," papar Partogi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil menangkap HR pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. "Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini tersangka telah dibawa ke Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan terhadap anak yang berada dalam pengawasan pelaku.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief