Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hakim PN Tanjung Jatuhi Sanksi Sosial Bersihkan Masjid 8 Bulan untuk Pelaku Kekerasan Anak di Tabalong

admin • Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:34 WIB

 

Mahmudin berfoto bersama tim pengacara yang mendampinginya selama persidangan.  (Foto: Antara)
Mahmudin berfoto bersama tim pengacara yang mendampinginya selama persidangan. (Foto: Antara)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM - Tanjung - Seorang pria asal Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Mahmudin (45), divonis bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Kalimantan Selatan. Namun alih-alih mendekam di balik jeruji, ia dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan masjid selama delapan bulan.

Putusan bernomor 17/Pid.Sus/2026/PN Tjg itu dibacakan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana penjara delapan bulan—namun memerintahkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara, melainkan diganti dengan pidana pengawasan beserta syarat tertentu.

"Terdakwa tidak ditahan namun wajib membersihkan masjid selama delapan bulan dengan pengawasan jaksa," jelas kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, seperti dikutip dari https://m.antaranews.com

Sanksi Sosial, Bukan Penjara

Selain membersihkan masjid, Mahmudin diwajibkan tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan dan wajib lapor setiap dua bulan sekali.

Kuasa hukum Mahmudin dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Irana, menyebut putusan ini sejalan dengan nota pembelaan yang tim kuasa hukum sampaikan di persidangan. Mereka mengacu pada Pasal 246 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana penjara, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.

"Terdakwa memang memukul korban, namun hukum harus melihat sisi keadilan dan manfaatnya," ujar Irana.

Sebelumnya jaksa menuntut Mahmudin delapan bulan penjara. Namun keterangan saksi meringankan dan alat bukti dari tim pembela berhasil memperjuangkan sanksi sosial sebagai ganti hukuman badan.

Berawal dari Kasus Pencurian Kaca Spion

Kasus ini bermula ketika Mahmudin mendapat laporan bahwa seorang anak berusia 13 tahun kedapatan mencuri kaca spion motor milik anaknya. Emosi, ia langsung memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan—mengenai pelipis kiri dan bagian wajah kiri. Akibatnya, Mahmudin harus menjalani proses hukum dan wajib lapor sejak Oktober 2025.

Mahmudin, yang merupakan kepala keluarga dengan delapan anak, mengaku menerima putusan tersebut dan berjanji menjalaninya dengan patuh.

"Terima kasih atas perjuangan tim kuasa hukum. Hakim bisa menjatuhkan hukuman berupa sanksi sosial dan saya berjanji akan menjalani putusan ini," ungkapnya. (*) 

 

Editor : M. Ramli Arisno
#vonis kekerasan anak #hukuman sosial bersihkan masjid #PN Tabalong