RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, menandai dimulainya proses persidangan terhadap para tersangka.
Ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel Asis Budianto, serta mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, membenarkan bahwa berkas perkara telah teregistrasi sejak 5 Mei 2026. “Sidang perdana rencananya digelar tanggal 12 Mei nanti. Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin menunjukkan, ketiga terdakwa akan diadili secara terpisah. Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, dan Tri dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah akan menugaskan sedikitnya tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan pada sidang perdana mendatang.
Seperti diketahui, Albertinus bersama dua anak buahnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten HSU, termasuk Kadisdik, Kadinkes, Kadis PUPR, RSUD Pambalah Batung Amuntai, hingga Sekretaris DPRD.
Dalam kurun November–Desember 2025, Albertinus disebut menerima uang hasil pemerasan senilai Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara, termasuk pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dasar surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Ia juga menerima transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta dari Kadis PUPR, serta Rp45 juta dari Sekretaris DPRD HSU.
Sementara itu, Asis diduga menerima aliran dana Rp63,2 juta sebagai perantara, sedangkan Tri tercatat menerima Rp1,07 miliar dari mantan Kadisdik dan kontraktor.
Dalam operasi penangkapan 18 Desember 2025 lalu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta dari rumah Albertinus. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Seperti diketahui, salah satu terdakwa, Tri Taruna Fariadi sempat buron. Dia sempat melarikan diri dan menghilang saat OTT lalu. Namun, pelariannya berakhir. Ia berhasil ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Arief