RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM,
AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/5), di halaman Kantor Kejari HSU.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai diblender, dipotong, hingga dibakar.
Kepala Kejari HSU Budi Triono SH melalui Kasi Intelijen Bangkit SH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
“Kejari HSU berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika dan tindak pidana yang mengancam keamanan publik,” ujarnya pada media ini, Jumat (8/5).
Adapun laporan penindakan hukum, perkara narkotika lanjutya, menjadi kasus yang paling dominan. Total terdapat 25 perkara narkotika yang ditangani. Selain itu, ada tujuh perkara kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam (sajam).
Sementara perkara lainnya masing-masing satu kasus, meliputi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bidang kesehatan, perjudian, perlindungan anak, penipuan, hingga tindak pidana lingkungan hidup.
Dari perkara tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti. Di antaranya delapan bilah senjata tajam, 5,87 gram sabu, serta 252 barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Bangkit menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurut dia, langkah itu menjadi bentuk nyata keseriusan kejaksaan dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel.
“Ini bukan hanya seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen Kejari HSU dalam menegakkan hukum hingga proses eksekusi, khususnya terhadap barang bukti perkara pidana,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi BB Gatra SH, unsur forkopimda dan instansi terkait. Di antaranya BPOM Tabalong, perwakilan Lapas Kelas IIB Amuntai.
Hadir juga, Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, serta Kepala Dinas Kesehatan HSU dr Moch Yandi dan perwakilan dari Kodim 1001 HSU/BLG.
Editor : Arif Subekti