Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tersandung Korupsi BOK, ASN Dinkes Kabupaten Tala Terancam Kehilangan Jabatan dan Hak Pensiun

Norsalim Yahya • Rabu, 6 Mei 2026 | 15:45 WIB
BERGULIR : Puskesmas Angsau yang berada di lingkungan Kantor Bupati Tala di Jalan A Syairani Komplek Perkantoran Pelaihari. (Foto : Dok Radar Banjarmasin)
BERGULIR : Puskesmas Angsau yang berada di lingkungan Kantor Bupati Tala di Jalan A Syairani Komplek Perkantoran Pelaihari. (Foto : Dok Radar Banjarmasin)
 
 
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut (Tala), tak hanya berjalan di jalur pidana. Pemerintah daerah mulai menyiapkan sanksi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
 
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Tala akan segera menindaklanjuti status hukum K, staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin.
 
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Peningkatan Kompetensi pada BKPSDM Tala, Asep Sujito mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala guna memperoleh data resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan.
 
“Surat akan kami layangkan ke kejaksaan untuk memastikan status hukum yang bersangkutan sebagai dasar penanganan kepegawaian,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) mewakili Kepala BKPSDM Tala Zaki Yamani.
 
Asep menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, ASN yang telah berstatus tersangka dan ditahan akan dikenakan pemberhentian sementara.
 
“Konsekuensinya, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya menerima 50 persen dari gaji,” jelasnya.
 
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
 
Lebih lanjut, Asep menegaskan sanksi lanjutan akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, K berpotensi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
“Apabila divonis bersalah dan putusan sudah inkrah, maka bisa dikenakan PTDH. Dampaknya, hak pensiun juga tidak diberikan,” tegasnya.
 
Dalam perkara yang sama, dua ASN Dinkes Tala lainnya, AF dan E, telah lebih dulu menjalani proses hukum. Keduanya dinyatakan bersalah dan kini telah diberhentikan tidak dengan hormat.
 
“Untuk AF dan E, karena putusan sudah inkrah, sanksi PTDH sudah diberlakukan,” pungkasnya. 
Editor : Arif Subekti
#Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) #Korupsi #dinkes #Tanah Laut #Pelaihari