Pegawai Dinkes Jadi Tersangka, Kadinkes: Kami Hormati Proses Hukum
Norsalim Yahya• Rabu, 6 Mei 2026 | 14:54 WIB
PRIHATIN : Kepala Dinkes Tala dr Hj Isna Farida. (Foto : Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut (Tala), dr Hj Isna Farida, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pegawainya berinisial K dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau tahun 2019-2020.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kita ikuti saja proses yang berlangsung. Karena ini kasus sejak tahun 2019 kalau saya tidak salah,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, dia mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa bawahannya tersebut. Sebagai pimpinan, ia menyebut peristiwa ini menjadi pukulan sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran di lingkungan Dinas Kesehatan.
“Selaku pimpinan atau rekan kerja, kami tentu saja turut prihatin,” ungkap mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini jelas menjadi pembelajaran buat kami semua. Semoga tidak terulang lagi, tidak ada lagi kejadian serupa,” tegasnya.
Isna juga mengingatkan seluruh pegawai agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari persoalan hukum.
“Dengan menjalankan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, Kejari Tala telah menahan tersangka K selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pelaihari. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Angsau yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp267.056.800.
Tersangka K diduga terlibat dalam pencairan dana fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah. Kasus ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara korupsi dana kesehatan di daerah tersebut setelah sebelumnya AF (Bendahara Pengeluaran Puskesmas Angsau) dan E (Verifikator di Dinkes Tala).